INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 146/Pdt.P/2025/PA.YK | ALDA RINDY CLARISA BINTI EDI KUSWANTO SP | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 146/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Adik Kandung yang Bernama LAURENZA RINDY CALLISTA BINTI EDI KUSWANTO SP, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 07 Mei 2011 (Umur 14 Tahun). Guna untuk melakukan perbuatan hukum berupa peralihan atas objek:
a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 13.01.000015704.0 dengan pemegang hak: 1) ELSA RINDY PARAMITHA, 2) LAURENZA RINDY CALLISTA, 3) ALDA RINDY CLARISA dengan Luas 838 m?2; yang terletak di Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 13.01.000015616.0 dengan pemegang hak: 1) LAURENZA RINDY CALLISTA, 2) ELSA RINDY PARAMITHA, 3) ALDA RINDY CLARISA dengan Luas 807 m?2; yang terletak di Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
