Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2026/PA.YK DIVANI AMELIA PUTRI BINTI IR. BUDI ENDRA GUNARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIVANI AMELIA PUTRI BINTI IR. BUDI ENDRA GUNARTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari adik kandung yang Bernama KHARRISA PUTRI ANGGERTI BINTI IR. BUDI ENDRA GUNARTA, Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2005 (Umur 20 Tahun);
Guna untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen hukum anak KHARRISA PUTRI ANGGERTI BINTI IR. BUDI ENDRA GUNARTA dalam hal jual beli atas objek berupa: Sertifikat Hak Milik dengan NIB: 28.07.000044591.0 dengan pemegang hak bernama: 1. DIVANI AMELIA PUTRI, 2. LAIRA WARA DWI KURNIA, 3. KHARRISA PUTRI ANGGERTI, dengan Luas 108 m?2; (seratus delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak