INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
86/Pdt.P/2025/PA.YK | OKTAVIANI, SE BINTI SLAMET RIYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama KYELA ALMIRA NUKETA BINTI NUKI AURIANTO, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 17 Maret 2015 (umur 10 Tahun) guna mengurus pencairan objek berupa:
a. Tabungan di Bank Mandiri Cabang Kusumanegera atas nama NUKI AURIANTO dengan nomor rekening 1370024896553;
b. BPJS Ketenagakerjaan (Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua) atas nama NUKI AURIANTO dengan nomor Kartu Peserta 2501348497;
c. BPJS Ketenagkerjaan (Pengajuan Pembayaran Jaminan Kematian) atas nama NUKI AURIANTO dengan nomor Kartu Peserta 2501348497;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |