INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2025/PA.YK | BOBI INDARTO BIN MUNJARI HS | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk berkenan memeriksa, mempertimbangkan dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (Bobi Indarto Bin Munjari HS) sebagai wali yang sah dari 3 (tiga) anak kandung Pemohon yang bernama:
a. Safia Putri Khairunissa binti Bobi Indarto, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01 Oktober 2013 (11 tahun 2 bulan);
b. Sultan Putra Rabbani Bin Bobi Indarto, lahir di Sleman, pada tanggal 25 Juni 2018 (6 tahun 6 bulan);
c. Sulaiman Putra Ramadhan Bin Bobi Indarto, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 10 Mei 2020 (4 tahun 7 bulan).
Guna menjalankan kekuasaan dalam bertindak hukum atau segala hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum dan hal-hal yang diperlukan untuk dan atas nama kepentingan hukum dan hak-hak hukum 3 (tiga) anak yang cakap hukum atau masih dibawah umur tersebut sebagai ahli waris pengganti ibu kandungnya yang bernama Rahmadhani Sarasasih Binti Wistadiyono (Almarhumah).
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikianlah Permohonan Penetapan Penguasaan Anak Kandung ini kami sampaikan dan ajukan. Atas perkenaan dan dikabulkannya gugatan ini, kami haturkan terima kasih.
Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wabarakatuh. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |