Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PA.YK BOBI INDARTO BIN MUNJARI HS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BOBI INDARTO BIN MUNJARI HS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SANTI SRI WAHYUNI S.H.BOBI INDARTO BIN MUNJARI HS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk berkenan memeriksa, mempertimbangkan dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (Bobi Indarto Bin Munjari HS) sebagai wali yang sah dari 3 (tiga) anak kandung Pemohon yang bernama:
a. Safia Putri Khairunissa binti Bobi Indarto, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01 Oktober 2013 (11 tahun 2 bulan);
b. Sultan Putra Rabbani Bin Bobi Indarto, lahir di Sleman, pada tanggal 25 Juni 2018 (6 tahun 6 bulan); 
c. Sulaiman Putra Ramadhan Bin Bobi Indarto, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 10 Mei 2020 (4 tahun 7 bulan).
Guna menjalankan kekuasaan dalam bertindak hukum atau segala hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum dan hal-hal yang diperlukan untuk dan atas nama kepentingan hukum dan hak-hak hukum 3 (tiga) anak yang cakap hukum atau masih dibawah umur tersebut sebagai ahli waris pengganti ibu kandungnya yang bernama Rahmadhani Sarasasih Binti Wistadiyono (Almarhumah).
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikianlah Permohonan Penetapan Penguasaan Anak Kandung ini kami sampaikan dan ajukan. Atas perkenaan dan dikabulkannya gugatan ini, kami haturkan terima kasih.
Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wabarakatuh.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak