INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
77/Pdt.P/2025/PA.YK | YULIA TRI WIBAWATI, S.I.P BINTI SUJADA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama ABINAYA LITUHAYU CANDRASMURTI BINTI AGUNG NURPRASETYO S.T,, Perempuan, Tempat Tanggal Lahir: Yogyakarta, 25 Juli 2011 (Umur 13 Tahun), guna mengurus Turun Waris terhadap objek harta yang berupa:
a. Sebidang Tanah Pertanian Sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2726 yang terletak di Desa Ngastiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama MARIA THERESIA SUPRAPTIWI luas 298 m2 (dua ratus Sembilan puluh delapan meter persegi);
b. Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 07017 yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama NYONYA MARTO HARJONO WAKIJAH luas 265 m2 (dua ratus enam puluh lima meter persegi);
c. Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 319 yang terletak di Desa Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta atas nama 1. NY. MARTODIHARDJO AL. MARIYA, 2. FX. SUDIYONO, 3. NY. L. SUPRIYADI, 4. NY. MTH. SUPRAPTI, 5. NY. SUTRISMIYATI, 6. NN. A. SAPARTINAH, 7. FC. SURTIYATI, 8. NN. V. DWI ANGGARINI luas 400 m2 (empat ratus meter persegi);
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |