Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PA.YK ETA FITHRIYAH, SH. BINTI DRS. H. ABDUR RACHIM (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ETA FITHRIYAH, SH. BINTI DRS. H. ABDUR RACHIM (ALM)
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung yang bernama NARENDRA RAKAI PRASETYO HANDOYO, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 11 Maret 2016 (Umur 9 Tahun) guna untuk mengurus turun waris dan jual beli objek berupa:
a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 13.01.000008577.0, pemegang hak: 1) YUDHA SETYO HANDOYO dengan Luas 79 m?2; (tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 13.01.000008578.0, pemegang hak: 1) YUDHA SETYO HANDOYO dengan Luas 88 m?2; (delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 11.16.000010771.0, pemegang hak: 1) YUDHA SETYO HANDOYO dengan Luas 90 m?2; (sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak