INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
98/Pdt.P/2024/PA.YK | 1.DWI ARINTO BIN HADI MARWANTO 2.YUNIATI BINTI KARNO |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.P/2024/PA.YK | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Para Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung yang bernama anak yang bernama YURICHA AXELIA ADARA PUTRI BINTI DWI ARINTO, Perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 21 Agustus 2012 (umur 11 tahun 11 bulan), guna untuk mengurus kerelaan tidak menerima hibah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02941 atas nama DWI ARINTO dengan Luas 168 m2 yang terletak di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |