Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PA.YK 1.DWI ARINTO BIN HADI MARWANTO
2.YUNIATI BINTI KARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PA.YK
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI ARINTO BIN HADI MARWANTO
2YUNIATI BINTI KARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Para Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung yang bernama anak yang bernama YURICHA AXELIA ADARA PUTRI BINTI DWI ARINTO, Perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 21 Agustus 2012 (umur 11 tahun 11 bulan), guna untuk mengurus kerelaan tidak menerima hibah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02941 atas nama DWI ARINTO dengan Luas 168 m2 yang terletak di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
 
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak