INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
27/Pdt.P/2025/PA.YK | PRAMONO BIN BONIMAN MULYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon PRAMONO BIN BONIMAN MULYONO sebagai pengampu dari IRACHMAN CAHYONO BIN BONIMAN MULYONO, laki-laki, tempat tanggal lahir Yogyakarta, 18 Juli 1976 dan RINI WINDRIASTUTI BINTI BONIMAN MULYONO, perempuan, tempat tanggal lahir Yogyakarta, 12 Februari 1989, guna untuk menjual objek berupa:
a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.05.000000556.0 dengan pemegang hak PRAMONO, IRACHMAN CAHYONO, dan RINI WINDRIASTUTI yang terletak di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Luas 62 m2 (enam puluh dua meter persegi);
b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.05.000000557.0 dengan pemegang hak PRAMONO, IRACHMAN CAHYONO, dan RINI WINDRIASTUTI yang terletak di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Luas 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi);
dan untuk menjadi pengampu bagi IRACHMAN CAHYONO dan RINI WINDRIASTUTI baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Wassalamu’alaikum Wr, Wb. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |