Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PA.YK PRAMONO BIN BONIMAN MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRAMONO BIN BONIMAN MULYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon PRAMONO BIN BONIMAN MULYONO sebagai pengampu dari IRACHMAN CAHYONO BIN BONIMAN MULYONO, laki-laki, tempat tanggal lahir Yogyakarta, 18 Juli 1976 dan RINI WINDRIASTUTI BINTI BONIMAN MULYONO, perempuan, tempat tanggal lahir Yogyakarta, 12 Februari 1989, guna untuk menjual objek berupa:
a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.05.000000556.0 dengan pemegang hak PRAMONO, IRACHMAN CAHYONO, dan RINI WINDRIASTUTI yang terletak di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Luas 62 m2 (enam puluh dua meter persegi);
b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.05.000000557.0 dengan pemegang hak PRAMONO, IRACHMAN CAHYONO, dan RINI WINDRIASTUTI yang terletak di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Luas 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi);
dan untuk menjadi pengampu bagi IRACHMAN CAHYONO dan RINI WINDRIASTUTI baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Wassalamu’alaikum Wr, Wb.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak