Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PA.YK WARJIYEM BINTI WAGIMIN ALIAS MINTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARJIYEM BINTI WAGIMIN ALIAS MINTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 
 
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon (WARJIYEM BINTI WAGIMIN ALIAS MINTONO) adalah Wali Adhol;
3. Memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta untuk menikahkan WARJIYEM BINTI WAGIMIN ALIAS MINTONO dengan SUKIYATO BIN PARDI;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil-  adilnya.
 
Demikian permohonan Pemohon dan atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan  terima kasih          
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak