Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PA.YK Muhammad Dahlan bin Muh Was'an alias dr. Moh Was''an Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Dahlan bin Muh Was'an alias dr. Moh Was''an
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rifki Rasyid, S.H.,M.HMuhammad Dahlan bin Muh Was'an alias dr. Moh Was''an
2Pradini Aluwisari, S.H., M.H.Muhammad Dahlan bin Muh Was'an alias dr. Moh Was''an
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
 
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Almarhum MOH WAS’AN, DR alias dr. MUH  WAS’AN., Drs. Med Moh. Was’an, Dokter MOH WAS’AN, MOHAMMAD WAS’AN, DR.,DR MOH WAS’AN SP S K bin M. Tadjuddin telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2025.
3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Almarhum Moh Was’an alias dr. Muh Was’an MOH WAS’AN, DR alias dr. MUH  WAS’AN., Drs. Med Moh. Was’an, Dokter MOH WAS’AN, MOHAMMAD WAS’AN, DR.,DR MOH WAS’AN SP S K bin M. Tadjuddin adalah :
       a. Muhammad Dahlan (sebagai anak laki-laki kandung) sebagai ahli waris yang sah.
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
 
SUBSIDER
- Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak