Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PA.YK HIKMAH BINTI OEMAR BAJAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HIKMAH BINTI OEMAR BAJAMAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
 
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak-anak yang bernama: NIHLA BISYIR BINTI NAJIB BISYIR, Perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 04 Februari 2008 (umur 17 tahun) sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5501/R/2008 dan NAISYA BISYIR BINTI NAJIB BISYIR, Perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 07 April 2009 (umur 15 tahun) sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2000/I/IV/2009, untuk melakukan pencairan dan penutupan tabungan, obligasi, turun waris dan menjual tanah sebagai berikut:
a. Tabungan di Bank BCA KCP KUSUMANEGARA dengan Nomor Rekening: 8465948465 Atas Nama NAJIB BISYIR;
b. Tabungan di Bank Mandiri KCP YOGYAKARTA ADISUCIPTO 13701, dengan Nomor Rekening: 137-00-0007740-0 atas nama NAJIB BISYIR;
c. Obligasi di Bank BCA KCU Yogyakarta dengan Nomor Booking: 10-202408070013328979, Nomor Kontrak: 10-202408070000304751, Nomor Rekening Surat Berharga: 0037CUSR0495639, Atas Nama NAJIB BISYIR;
d. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 6224, yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas nama NAJIB BISHIR, dengan luas 199 m2 (seratus Sembilan puluh sembilan meter persegi);
e. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 6225, yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas nama NAJIB BISHIR, dengan luas 199 m2 (seratus Sembilan puluh sembilan meter persegi);
f. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor: 06078, yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas nama NAJIB BISYIR, dengan luas 91 m2 (Sembilan puluh satu meter persegi);
g. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 4739, yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, atas nama NAJIB BISYIR, dengan luas 302 m2 (Tiga ratus dua meter persegi);
h. Sebidang Tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan rumah Susun nomor: 1425, yang terletak di Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, atas nama NAJIB BISYIR, dengan luas 46,90 m2
i. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 02612, yang terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, atas nama NAJIB BISYIR, dengan luas 1.474 m2 (seribu empat ratus tujuh puluh empat meter persegi);
j. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 03626, yang terletak di Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama NAJIB BISHIR, dengan luas 932 m2 (sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi);
k. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 3389, yang terletak di Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama NIHLA BISYIR, dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi);
l. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 3390, yang terletak di Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama NAISYA BISYIR, dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi);
m. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 03627, yang terletak di Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama NAISYA BISYIR, MUHAMMAD NIHAD dan NIHLA BISYIR dengan luas 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi);
n. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 4766, yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama NIHLA BISYIR dengan luas 803 m2  (Delapan ratus tiga meter persegi);
o. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 3978, yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama NIHLA BISYIR dengan luas 729 m2 (tujuh ratus dua puluh sembilan meter persegi);
 
dan mewakili anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan anak-anak tersebut;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak