Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PA.YK LISTIANINGRUM WAHYU SEKARJATI BINTI BAMBANG SUTARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LISTIANINGRUM WAHYU SEKARJATI BINTI BAMBANG SUTARJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 
 
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon (LISTIANINGRUM WAHYU SEKARJATI BINTI BAMBANG SUTARJO) adalah Wali Adhol;
3. Memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta untuk menikahkan LISTIANINGRUM WAHYU SEKARJATI BINTI BAMBANG SUTARJO dengan BANGKIT SANTOSO BIN SLAMET SnmANTOSO;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil-  adilnya.
 
Demikian permohonan Pemohon dan atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan  terima kasih         
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak