INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
103/Pdt.P/2025/PA.YK | RADEN AYU JAYANINGRAT alias AMALIA SORAYA S.IP alias R.Ay. AMALIA SORAYA JAYANINGRAT S.IP. BINTI H. MUCHSIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung yang Bernama RADEN AJENG NINDHYA MUSTIKA JAYANINGRAT BINTI KRT JAYANINGRAT alias JAYANINGRAT, Perempuan, Lahir di Sleman, pada tanggal 10 April 2015 (Umur 10 Tahun). Guna untuk mengurus turun waris objek yang berupa:
a. Surat Kolektif Saham pada PT SAMUDERA INDONESIA TANGGUH Nomor 039 atas nama KRT. JAYANINGRAT yang beralamat di Tamanan Kraton RT./RW. 032/009, Panembahan, Kraton Yogyakarta;
b. Kendaraan Roda Empat atau Minibus, Nomor Registrasi: AB 99 JK, merek Nissan, type Serena Highway Star E-Power (4x4) AT, warna Putih, nomor rangka: JN1UAAC28RW000810, atas nama pemilik dalam BPKB: KRT JAYANINGRAT;
3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |