INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 52/Pdt.P/2026/PA.YK | 1.Rusmanto bin Prawirohardjono 2.Cuk Susanto bin Prawirohardjono 3.Widharto bin Prawirohardjono 4.Latiefah Hanum Djaswadi binti Wardiman Kudonarpodo 5.Lutfie Koconegoro bin Wardiman Kudonarpodo 6.Lukman Kudonarpodo bin Wardiman Kudonarpodo 7.Lafran Panca Putranto bin Wardiman Kudonarpodo 8.Martin Barriyanti binti Kartiman Kudonarpodo 9.Parfi Khadiyanto bin Kartiman Kudonarpodo 10.Nova Daryanto bin Kartiman Kudonarpodo 11.Hanitex Tiantono bin Prodjonarpodo 12.Indi Printianto bin Prodjonarpodo 13.Antieng Tri Swandari binti Prodjonarpodo 14.Antang Lumiaji Sulistyo bin Prodjonarpodo 15.Lusia Textiani binti Prodjonarpodo 16.Ike Yuli Andjani binti Sutarto 17.Dwianto Ardi Wibowo bin Sutarto 18.Triana Aditya Kumalasari binti Sutarto 19.Justitian Amarendra Pratyaksaa bin Marwoto 20.Anindita Apsari binti Marwoto 21.Aswida binti Slamet Kurdi 22.Putri Paramita binti Kresno Erriyanto 23.Lintang Widayanto bin Kresn |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PARA PEMOHON yang keseluruhanya berjumlah 64 (enam puluh empat) orang, memohon agar ditetapkan sebagai ahli waris dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, karena PARA PEMOHON merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo dan Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin. Oleh karena itu, PARA PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut:
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 2022 dan Almarhumah Kuntari binti Yasin telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2022 di Jakarta Timur;
3. Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo dan Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin adalah sebagai berikut:
Ahli Waris dari Sunarto Yudonarpodo
- PEMOHON I sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Sutinah Kudonarpodo binti Kudonarpodo, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo;
- PEMOHON II sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Sutinah Kudonarpodo binti Kudonarpodo, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo;
- PEMOHON III sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Sutinah Kudonarpodo binti Kudonarpodo, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo;
- PEMOHON IV adalah keponakan perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Wardiman Kudonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON V sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Wardiman Kudonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON VI sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Wardiman Kudonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo.
- PEMOHON VII sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Wardiman Kudonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON VIII sebagai keponakan Perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Kartiman Kudonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON IX sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Kartiman Kudonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON X sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Kartiman Kudonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON XI sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Prodjonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON XII sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Prodjonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON XIII sebagai keponakan perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Prodjonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON XIV sebagai keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Prodjonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON XV sebagai keponakan perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Prodjonarpodo bin Kudonarpodo, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo;
- PEMOHON XVI sebagai cucu keponakan perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yakni anak kandung dari Almarhum Sutarto bin Prawirohardjono, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Sutinah Kudonarpodo binti Kudonarpodo, kakak kandung perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo.
- PEMOHON XVII sebagai cucu keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yakni anak kandung dari Almarhum Sutarto bin Prawirohardjono, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Sutinah Kudonarpodo binti Kudonarpodo yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo.
- PEMOHON XVIII sebagai cucu keponakan perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yakni anak kandung dari Almarhum Sutarto bin Prawirohardjono, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Sutinah Kudonarpodo binti Kudonarpodo yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo.
- PEMOHON XIX sebagai cucu keponakan laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yakni anak kandung dari Almarhum Marwoto bin Prawirohardjono, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Sutinah Kudonarpodo binti Kudonarpodo yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo.
- PEMOHON XX sebagai cucu keponakan perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yakni anak kandung dari Almarhum Marwoto bin Prawirohardjono, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Sutinah Kudonarpodo binti Kudonarpodo yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo.
- PEMOHON XXI sebagai keponakan ipar perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yakni Istri dari Almarhum Kresno Erriyanto bin Kartiman Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Kartiman Kudonarpodo bin Kudonarpodo yang merupakan kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo.
- PEMOHON XXII sebagai cucu keponakan perempuan dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yakni anak kandung dari Almarhum Kresno Erriyanto bin Kartiman Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Kartiman Kudonarpodo bin Kudonarpodo yang merupakan kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo.
- PEMOHON XXIII sebagai cucu keponakan Laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, yakni anak kandung dari Almarhum Kresno Erriyanto bin Kartiman Kudonarpodo, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Kartiman Kudonarpodo bin Kudonarpodo yang merupakan kakak kandung laki-laki dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo.
Ahli Waris dari Kuntari Yudonarpodo binti Ahmad Dahlan alias Yassin
- PEMOHON XXIV sebagai kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXV sebagai kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXVI sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXVII sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXVIII sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXIX sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXX sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Siti Zarjimah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXXI sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Siti Zarjimah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXXII sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Siti Zarjimah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXXIII sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Siti Zarjimah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXXIV sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Siti Zarjimah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXXV sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Siti Zarjimah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXXVI sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Buchainah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXXVII sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Buchainah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXXVIII sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Buchainah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XXXIX sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah St. Wafronah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XL sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah St. Wafronah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XLI sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah St. Wafronah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XLII sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah St. Wafronah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XLIII sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah St. Wafronah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XLIV sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Haniyah Wibudi binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XLV sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Haniyah Wibudi binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XLVI sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Haniyah Wibudi binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XLVII sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Haniyah Wibudi binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XLVIII sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Aslamah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON XLIX sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Aslamah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON L sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Aslamah binti Yassin, yaitu kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LI sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Hisbaron Yassin bin Yassin binti Yassin, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LII sebagai keponakan ipar Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan Istri dari Almarhum Hisbaron Yassin bin Yassin, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LIII sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Hisbaron Yassin bin Yassin, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LIV sebagai keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Hisbaron Yassin bin Yassin, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LV sebagai keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yang merupakan anak kandung dari Almarhum Hisbaron Yassin bin Yassin, yaitu kakak kandung laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LVI sebagai cucu keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yakni anak kandung dari Almarhum Hadi Harto bin Duhaikon, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LVII sebagai cucu keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yakni anak kandung dari Almarhum Hadi Harto bin Duhaikon, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LVIII sebagai cucu keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yakni anak kandung dari Almarhum Hadi Harto bin Duhaikon, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LIX sebagai cucu keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yakni anak kandung dari Almarhum Zuliadji Hernowo Kusno bin Duhaikon, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LX sebagai cucu keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yakni anak kandung dari Almarhum Zuliadji Hernowo Kusno bin Duhaikon, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LXI sebagai cucu keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yakni anak kandung dari Almarhum Zuliadji Hernowo Kusno bin Duhaikon, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LXII sebagai cucu keponakan Perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yakni anak kandung dari Almarhum Erlin Kurniati bin Duhaikon, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LXIII sebagai cucu keponakan laki-laki dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yakni anak kandung dari Almarhum Erlin Kurniati bin Duhaikon, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah Wardanah binti Yassin yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
- PEMOHON LXIV sebagai cucu keponakan perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin, yakni anak kandung dari Almarhum Wida Astuti binti Mursjid, yang merupakan anak kandung dari Almarhumah St. Wafronah binti Yassin yang merupakan kakak kandung perempuan dari Almarhumah Kuntari Yudonarpodo binti Yassin;
4. Menetapkan bagian masing-masing Para Pemohon sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan faraid dalam Hukum Waris Islam.
5. Menetapkan bahwa Irma Shantia Dewi adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Sunarto Yudonarpodo bin Kudonarpodo, dan oleh karenanya berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan Pewaris sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan Saya, semoga menjadi maklum dan terima kasih. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
