INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
82/Pdt.P/2025/PA.YK | MURYANI BINTI DUMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama DEWI CANDRA BINTI MARSITO Perempuan, Tempat Tanggal Lahir: Yogyakarta, 4 Desember 2009 (Umur 15 Tahun), guna mengurus Turun Waris dan melepaskan hak/rela tidak menerima terhadap objek harta yang berupa: Sebidang Tanah Pertanian untuk Sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03898 yang terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama PARDJAN ALIAS WARDI PARJONO luas 1233 m2 (seribu dua ratus tiga puluh tiga meter persegi);
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |