Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2025/PA.YK RATIH BUDIARTI BINTI PAWIROREJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATIH BUDIARTI BINTI PAWIROREJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak-anak kandung yang bernama:
a. MUHAMMAD SULTAN ZAVIER ARASA BIN MUCHAMAD SANUSI, Laki-laki, Lahir di Bantul pada tanggal 29 Januari 2009 (Umur 16 Tahun). 
b. MUHAMAD RAJA AKBAR AZKA BIN MUCHAMAD SANUSI, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 21 September 2012 (Umur 13 Tahun).
Guna melakukan Top Up (Penambahan Pinjaman) pada bank BPR Ambarketawang yang berada di Jalan Wates dengan jaminan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 13.01.000008029.0 atas nama Ratih Budiarti;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak