INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2025/PA.YK | 1.BAGUS PRASETYO HADI, S.SOS BIN AGUS SUHADI 2.DWI LESTARI, S.H., M.Kn BINTI H. MARSONO |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon I sebagai Wali dari anak-anak yang bernama: FATIH RAFARDHAN ALFAREZKY BIN BAGUS PRASETYO HADI, S.SOS, Laki-laki, Lahir di Sleman, pada tanggal 30 Agustus 2014 (umur 10 tahun) dan ARKAN HAFIDZ FATHIRRIZKY BIN BAGUS PRASETYO HADI, S.SOS, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 17 Maret 2017 (umur 7 tahun) untuk mengurus proses hibah atas suatu objek berupa:
Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 25260 atas nama BAGUS PRASETYO HADI, SARJANA SOSIAL, yang terletak di Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dengan luas 321 m2 (tiga ratus dua puluh satu meter persegi meter persegi);
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |