Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PA.YK Sri Dwi Rostiyani Binti Rasyum Sunari Bin Toerman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Dwi Rostiyani Binti Rasyum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.A HASIBUAN , SHSri Dwi Rostiyani Binti Rasyum
Tergugat
NoNama
1Sunari Bin Toerman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada yang terhormat  Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta untuk berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
 
 P R I M A I R :
1. Menerima dan  mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Harta sebagai berikut adalah Harta Bersama (gono-gini) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, Yaitu :
 
Harta Tidak Bergerak :
1. Tanah dan Bangunan diatasnya, sebagaimana tercatat dalam  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2391, seluas 440 m?2; (Emapat ratus empat puluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2392, seluas 359 m?2; (Tiga ratus lima puluh Sembilan meter persegi),Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor 3593, seluas 56 m?2; (Lima puluh enam meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3594, seluas 41 m?2; (Empat puluh satu meter persegi) yang kesemuanya atas nama Nyonya SRI DWI ROSTIYANI dan kesemuanya terletak di Desa/Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta.Dan atau dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebela Utara : bapak Cubaidi
Sebela Selatan : Irigasi/parit dan sawah
Sebela Timur : ibu Lina
Sebela Barat : Jalan
2. 2 (dua) bidang tanah dan bangunan diatasnya, terletak di Jalan Jombang, Nomor 134, Desa/Kel. Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (dikenal dengan rumah babat, Selatan dr. Jijin/Apotik Banaran).  
3. 10 (Sepuluh) Hektar Kebun Kopi, Terletak di Desa Alur Badak, Kecamatan Pengasing, Kabupaten Takengon, Provinsi Aceh Tengah (tertanam 3 Hektar). Dan atau dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebela Utara : Sungai
Sebela Selatan dan barat : Bapak Danil
Sebela Timur : Kebun bapak Robby
4. 1 (satu) Hektar Kebun Kopi, terletak di Desa Alur Badak, Kecamatan Pengasing, Kabupaten Takengon, Provinsi Aceh Tengah. (dikenal dengan kebun kopi yang terletak diujung jalan aspal Desa Alur Badak).
5. ± 100 (seratus) Hektar tanah kebun yang terletak berbatasan dengan Gunung Louser, Kampung Pulo Tiga, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Harta Bergerak :
1. 1 (Satu) unit Mobil, Jenis Mitsubishi Pajero Sport, Warna putih, Nomor Polisi AB 1922 IZ atas nama Sunari.
2. 8 (Delapan) Pcs tempat tidur ukiran jati dan Kasur.
3. 7 (tujuh) pcs Lemari pakaian ukiran jati 7.
4. 5 (lima) pcs Meja hias ukiran jati dan 3 (tiga) pcs meja panjang ukiran jati.
5. 2 (dua) stel Sofa oscar hitam dikamar.
6. 10 (sepuluh) Karpet Permadani besar.
7. 4 (empat) pcs TV.
8. 3 (tiga) stel Meja makan.
9. 4 (empat) stel Sofa dan Meja bulat ukiran 1 pcs.
10. 1 (satu) set Kursi dan meja tamu ukiran.
11. 1 Satu) set meja kursi santai.
12. 5 (lima) Pcs AC.
Di rumah Banaran, Babat, Lamongan, Jawa Timur:
1. 4 (Empat) Pcs tempat tidur dan kasur.
2. 4 (empat) Pcs Lemari jati.
3. 2 (dua) Set Sofa/Kursi tamu jati.
Dirumah Aceh (Kampung) dan Rumah Kebun :
1. 1 (Satu) unit mobil, jenis Daihatsu Taft, Nomor Polisi BL 1985 LI atas nama Satria Junaidi.
2. 1 (Satu) unit mobil, jenis Suzuki Jimmy, Nomor Polisi BL 1236 LE.
3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing masing berhak atas seperdua (½) bagian dari seluruh harta bersama (Gono-gini) tersebut. 
4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan/memperlihatkan seluruh Dokumen/surat-surat asli kepemilikan harta bersama dan Dokumen-dokumen lain yang dibawa oleh tergugat di Persidangan untuk diperiksa kebenarannya, (antara lain berupa sertifikat hak milik atau alas hak tanah/rumah, kebun, mobil dan lain-lain).
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua ( ½ ) bagian dari seluruh harta Bersama (gono-gini).
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital  (Conservatoir Beslaag) atas arta bersama (Gono-gini), berupa: 
Harta Tidak Bergerak :
1. Tanah dan Bangunan diatasnya, sebagaimana tercatat dalam  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2391, seluas 440 m?2; (Emapat ratus empat puluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2392, seluas 359 m?2; (Tiga ratus lima puluh Sembilan meter persegi),Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor 3593, seluas 56 m?2; (Lima puluh enam meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3594, seluas 41 m?2; (Empat puluh satu meter persegi) yang kesemuanya atas nama Nyonya SRI DWI ROSTIYANI dan kesemuanya terletak di Desa/Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta.Dan atau dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebela Utara : bapak Cubaidi
Sebela Selatan : Irigasi/parit dan sawah
Sebela Timur : ibu Lina
Sebela Barat : Jalan
2. 2 (dua) bidang tanah dan bangunan diatasnya, terletak di Jalan Jombang, Nomor 134, Desa/Kel. Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (dikenal dengan rumah babat, Selatan dr..Jijin/Apotik Banaran).
3. 10 (Sepuluh) Hektar Kebun Kopi, Terletak di Desa Alur Badak, Kecamatan Pengasing, Kabupaten Takengon, Provinsi Aceh Tengah (tertanam 3 Hektar). Dan atau dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebela Utara : Sungai
Sebela Selatan dan barat : Bapak Danil
Sebela Timur : Kebun bapak Robby.
4. 1 (satu) Hektar Kebun Kopi, terletak di Desa Alur Badak, Kecamatan Pengasing, Kabupaten Takengon, Provinsi Aceh Tengah. (dikenal dengan kebun kopi yang terletak diujung jalan aspal Desa Alur Badak).
5. ± 100 (seratus) Hektar tanah kebun yang terletak berbatasan dengan Gunung Louser, Kampung Pulo Tiga, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Harta Bergerak :
1. 1 (Satu) unit Mobil, Jenis Mitsubishi Pajero Sport, Warna putih, Nomor Polisi AB 1922 IZ atas nama Sunari.
2. 8 (Delapan) Pcs tempat tidur ukiran jati dan Kasur.
3. 7 (tujuh) pcs Lemari pakaian ukiran jati 7.
4. 5 (lima) pcs Meja hias ukiran jati dan 3 (tiga) pcs meja panjang ukiran jati.
5. 2 (dua) stel Sofa oscar hitam dikamar.
6. 10 (sepuluh) Karpet Permadani besar.
7. 4 (empat) pcs TV.
8. 3 (tiga) stel Meja makan.
9. 4 (empat) stel Sofa dan Meja bulat ukiran 1 pcs.
10. 1 (satu) set Kursi dan meja tamu ukiran.
11. 1 Satu) set meja kursi santai.
12. 5 (lima) Pcs AC.
Di rumah Banaran, Babat, Lamongan, Jawa Timur:
1. 4 (Empat) Pcs tempat tidur dan kasur.
2. 4 (empat) Pcs Lemari jati.
3. 2 (dua) Set Sofa/Kursi tamu jati.
Dirumah Aceh (Kampung) dan Rumah Kebun :
1. 1 (Satu) unit mobil, jenis Daihatsu Taft, Nomor Polisi BL 1985 LI atas nama Satria Junaidi.
2. 1 (Satu) unit mobil, jenis Suzuki Jimmy, Nomor Polisi BL 1236 LE.
7. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Yogyakarta untuk melaksanakan Sita Marital tersebut.
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua (½) bagian dari harta bersama (Gono-gini) tersebut kepada Penggugat sebagaimana tersebut angka 2 (dua) diatas secara sukarela dan jika harta tersebut telah dijual/dialihkan oleh Tergugat maka Tergugat wajib memberikan setengah bagian dari perolehan nilai penjualan tersebut. dan apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini maka terhadap harta yang dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dapat dilakukan Eksekusi Verkoop dan selanjutnya dijual dihadapan Pejabat Kantor Lelang Negara.
9. Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.
10. Menetapkan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. 
 
S U B S I D E R:
Atau  apabila  Majelis  Hakim  berpendapat lain, mohon Putusan  yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).
 
Quid Ius Sine Justitia (“Apa Artinya Hukum Tanpa Keadilan)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak