INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 57/Pdt.P/2026/PA.YK | FAURIKA KIKI BUSTAMI, M.Kn. BINTI FARCHAN BUSTAMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang Bernama FAKHIRA NAEEMA ANWAH DIFA BINTI BUDI UTOMO, Perempuan, lahir di Yogyakarta pada tanggal 16 Desember 2011 (Umur 14 Tahun 10 Bulan) dan FAYZA RAHMILAH DIFA BINTI BUDI UTOMO, Perempuan, lahir di Yogyakarta pada tanggal 11 Januari 2015 (Umur 11 Tahun 2 Bulan), Guna melakukan perbuatan hukum berupa mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan atas objek berupa Sebidang Tanah Pekarangan Kosong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 9137 atas nama FAURIKA KIKI BUSTAMI dengan luas 250 m?2; (dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
