INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
209/Pdt.G/2025/PA.YK | Rina Herlina | 1.ADNA AGRAPRANA HIDAYAT 2.MUHAMMAD ARKAN HIDAYAT 3.IRVAL BIN ILYAS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 209/Pdt.G/2025/PA.YK | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik NIB : 13.04.000005074.0, Kelurahan Sendangadi Kecamatan Melati Kabupaten Sleman, DIY seluas 307 m2, dikenal dengan alamat Bale Mulia Residence No e 47.
Dengan batas batas :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Rumah Pak Proko (e48)
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Rumah Adri Satria (e46)
dengan pemegang hak :
a. ADNA AGRAPRANA HIDAYAT (anak) (0,25 bagian)
b. RINA HERLINA (Istri) (0,25 bagian)
c. MUHAMMAD ARKAN HIDAYAT (anak) (0,25 bagian)
d. NUR FATIMAH AZZAHRA (anak) (0,25 bagian)
adalah objek harta bersama dan objek harta waris yang cacat hukum dalam penentuan bagiannya oleh Turut Tergugat.
3. Menetapkan sebagian atau separuh dari Sertifikat Hak Milik NIB : 13.04.000005074.0, Kelurahan Sendangadi Kecamatan Melati Kabupaten Sleman, DIY seluas 307 m2, merupakan hak dari hak pasangan yang hidup lebih lama yakni Penggugat.
4. Menetapkan ahliwaris dari Pewaris Zulfikar Taufik Hidayat, SE dan bagaian masing masing ahliwaris waris dari objek waris berupa separuh dari Sertifikat Hak Milik NIB : 13.04.000005074.0 Kelurahan Sendangadi Kecamatan Melati Kabupaten Sleman, DIY seluas 307 m2 dengan pemegang hak :
a. RINA HERLINA ( Istri Pewaris)
b. ADNA AGRAPRANA HIDAYAT (Anak Pewaris)
c. MUHAMMAD ARKAN HIDAYAT (Anak Pewaris)
d. NUR FATIMAH AZZAHRA (Anak Pewaris)
e. IRVAL (Orang Tua Pewaris)
5. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan kabupaten Sleman untuk menyesuaikan bagian hak dari Penggugat dan ahliwaris lainnya sesuai dengan putusan hakim.
6. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut menghentikan segala aktivitas diatasnya sebelum dibagi waris serta tidak mengambil hak melebihi dari pada haknya dan kemudian PARA TERGUGAT menyerahkan bagian masing-masing ahli waris tersebut diatas objek sengketa dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka terhadap objek sengketa akan dijual lelang dan hasil dari penjualan lelang tersebut akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak.
7. Menetapkan sita jaminan (concervatoir beslaag) secara sah dan memiliki kekuatan hukum.
8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom), jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
9. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Turut Tergugat, agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas dikabulkannya gugatan kami ini diucapkan terima kasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |