Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PA.YK 1.Yuni Kurniati binti Singgih Prayitno
2.Wirdan Adi prayitno bin Singgih Prayitno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuni Kurniati binti Singgih Prayitno
2Wirdan Adi prayitno bin Singgih Prayitno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARTIWI TRI HASTUTI, SHYuni Kurniati binti Singgih Prayitno
2MARTIWI TRI HASTUTI, SHWirdan Adi prayitno bin Singgih Prayitno
3SATRIAWAN A. HARIS, S.H,S.TYuni Kurniati binti Singgih Prayitno
4SATRIAWAN A. HARIS, S.H,S.TWirdan Adi prayitno bin Singgih Prayitno
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris yang Sah dari Almarhumah Rulijah Alias Raliyah Alias Ny. Djoyoprayitno, oleh karena itu Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
 
PRIMAIR
 
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan dan Menetapkan Bahwa Ahli Waris yang sah dari Almarhumah Rulijah Alias Raliyah Alias Ny. Djoyoprajitno adalah yaitu :
i. Yuni Kurniati ( Sebagai Cucu perempuan Kandung )
ii. Wirdan Adi Prayitno (Sebagai Cucu Laki- laki Kandung)
3. Menetapkan hukumnya Para Pemohon sah bertindak sebagai Ahli Waris Rulijah Alias Raliyah Alias Ny. Djoyoprajitno untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan proses balik nama tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana yang termaktub dalam Salinan Akta Pernyataan hal yang sebenar-benarnya di buat di hadapan Notaris _PPAT SRI MURYANTI, S.H., Nomor 07 tertanggal 14 Januari 2019;
4. Membebankan Segala Biaya yang Timbul dalam Pengajuan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
 
SUBSIDAIR
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya
 Demikian permohonan Penetapan Ahli Waris ini kami sampaikan, Atas Perhatian Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Yang Mulia Majelis yang memeriksa, mengadili, menetapkan dan memutuskan perkara ini kami ucapkan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak