INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
97/Pdt.P/2025/PA.YK | 1.Yuni Kurniati binti Singgih Prayitno 2.Wirdan Adi prayitno bin Singgih Prayitno |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.P/2025/PA.YK | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris yang Sah dari Almarhumah Rulijah Alias Raliyah Alias Ny. Djoyoprayitno, oleh karena itu Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan dan Menetapkan Bahwa Ahli Waris yang sah dari Almarhumah Rulijah Alias Raliyah Alias Ny. Djoyoprajitno adalah yaitu :
i. Yuni Kurniati ( Sebagai Cucu perempuan Kandung )
ii. Wirdan Adi Prayitno (Sebagai Cucu Laki- laki Kandung)
3. Menetapkan hukumnya Para Pemohon sah bertindak sebagai Ahli Waris Rulijah Alias Raliyah Alias Ny. Djoyoprajitno untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan proses balik nama tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana yang termaktub dalam Salinan Akta Pernyataan hal yang sebenar-benarnya di buat di hadapan Notaris _PPAT SRI MURYANTI, S.H., Nomor 07 tertanggal 14 Januari 2019;
4. Membebankan Segala Biaya yang Timbul dalam Pengajuan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
SUBSIDAIR
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya
Demikian permohonan Penetapan Ahli Waris ini kami sampaikan, Atas Perhatian Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Yang Mulia Majelis yang memeriksa, mengadili, menetapkan dan memutuskan perkara ini kami ucapkan terimakasih. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |