Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2026/PA.YK EDI PURNOMO, ST. BIN BEJO INDRODIHARJO Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI PURNOMO, ST. BIN BEJO INDRODIHARJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang Bernama ARADHANA LATEEF PURNOMO BIN EDI PURNOMO, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 26 Oktober 2010 (umur 15 tahun), dan anak BENING ZAHSY LARASATI BINTI EDI PURNOMO, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 05 Mei 2012 (umur 14 tahun)
Guna melakukan perbuatan hukum berupa turun waris, jual beli, dan/atau mengagunkan atas objek berupa: a. Sebidang Tanah Perkarangan Kosong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5473 dengan pemegang hak bernama: EDI PURNOMO dengan Luas 136 m?2; (seratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, b. Sebidang Tanah Perkarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 24638 dengan pemegang hak bernama: EDI PURNOMO dengan Luas 94 m?2; (sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak