INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2025/PA.YK | JENAR MAHESA AYU, SE,Ak. BINTI BAMBANG SUBAGYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2025/PA.YK | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Maka dari ini berdasarkan fakta-fakta serta alasan-alasan tersebut di atas maka kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta untuk memeriksa serta mengadili perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan anak-anak tersebut dibawah ini berada dibawah perwalian Pemohon sebagai ibu kandungnya, yaitu:
2.1. EMIRA AICHA AFIFA Binti ARIF HIDAYAT, jenis kelamin perempuan Lahir di Yogyakarta pada tanggal 12 Desember 2008 dengan akta kelahiran nomor 446/I/2009 (Usia 16 tahun)
2.2. ALESHA PUTRI AFIFA Binti ARIF HIDAYAT, Jenis kelamin perempuan Lahir di Yogyakarta pada tanggal 28 November 2015 dengan akta kelahiran nomor 3471-LU-20012016-0009 (Usia 9 tahun);
3. Menetapkan Pemohon berhak mewakili terhadap perbuatan hukum ke-2 anak tersebut diatas untuk melakukan proses turun waris dan atau peralihan hak, atas:
3.1. Tanah dan bangunan berdiri diatasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 13881/Desa Caturtunggal, Surat Ukur tanggal 03/04/2013 No.: 00129/2013 luas 43 m2 atas nama ARIF HIDAYAT, yang terletak di jalan Seturan Kav. No 9, kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta;
3.2. Tanah dan bangunan berdiri diatasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan: 58/Suryodiningratan, Surat Ukur tanggal 14/08/1997 No.: 2312 luas 265 m2 atas nama ARIF HIDAYAT, yang terletak di perumahan Griya Suryoasri I/C10 Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono)
Demikian Permohonan Penetapan Wali Anak Dibawah Umur ini kami sampaikan atas terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |