INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 74/Pdt.P/2026/PA.YK | DRINA FARIDITA BINTI SOEMARDJO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama NEVAN ADELIO SABIAN BIN AGUS TISNA AMIJAYA, Laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 08 Oktober 2010 (Umur 16 tahun), Guna melakukan perbuatan hukum berupa menghibahkan objek berupa Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik NIB. 13.04.000022411.0 atas nama DRINA FARIDITA dengan luas 126 m?2; (seratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada saudara sepupu Pemohon yang bernama R. ARIF RAHMAN KURDIYANTO BIN R. HADI KRISWOTO, NIK 3401052910720001 Tempat, Tanggal lahir, Kulonprogo, 29 Oktober 1972, Agama Islam.
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
