INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2025/PA.YK | FAATIKHATA ULINNUHA BINTI AHMAD WAHDAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak-anak yang bernama:
a. MUHAMMAD GHORA ATIKANTA BIN JOKO SINGGIH TRIWINDARTA, NIK: 3471111401050001, Laki-laki, Lahir di Bantul, pada tanggal 14 Januari 2005 (umur 20 tahun) sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1915/I/DSP/2005 yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 21 Juni 2005;
b. MUHAMMAD RADIN PARAMANANDANA BIN JOKO SINGGIH TRIWINDARTA, NIK: 3471110806070001, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 08 Juni 2007 (umur 17 tahun) sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 107/VIII/2007 yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 07 Agustus 2007 untuk melakukan penjualan atas objek berupa:
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 07784, yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamtan Piyungan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta, atas nama MUHAMMAD GHORA ATIKANTA, MUHAMMAD RADIN PARAMANANDANA, dengan luas 102 m2 (seratus dua meter persegi);
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 07781, yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamtan Piyungan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta, atas nama MUHAMMAD GHORA ATIKANTA, MUHAMMAD RADIN PARAMANANDANA, dengan luas 207 m2 (dua ratus tujuh meter persegi);
dan mewakili anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan anak tersebut;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |