Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PA.YK FAATIKHATA ULINNUHA BINTI AHMAD WAHDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAATIKHATA ULINNUHA BINTI AHMAD WAHDAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak-anak yang bernama: 
a. MUHAMMAD GHORA ATIKANTA BIN JOKO SINGGIH TRIWINDARTA, NIK: 3471111401050001, Laki-laki, Lahir di Bantul, pada tanggal 14 Januari 2005 (umur 20 tahun) sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1915/I/DSP/2005 yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 21 Juni 2005;
b. MUHAMMAD RADIN PARAMANANDANA BIN JOKO SINGGIH TRIWINDARTA, NIK: 3471110806070001, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 08 Juni 2007 (umur 17 tahun) sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 107/VIII/2007 yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 07 Agustus 2007 untuk melakukan penjualan atas objek berupa:
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 07784, yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamtan Piyungan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta, atas nama MUHAMMAD GHORA ATIKANTA, MUHAMMAD RADIN PARAMANANDANA, dengan luas 102 m2 (seratus dua meter persegi);
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 07781, yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamtan Piyungan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta, atas nama MUHAMMAD GHORA ATIKANTA, MUHAMMAD RADIN PARAMANANDANA, dengan luas 207 m2 (dua ratus tujuh meter persegi);
dan mewakili anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan anak tersebut;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
 
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
 
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak