INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 365/Pdt.G/2026/PA.YK | Sri Dwi Rostiyani binti Rasyum | Sunari Bin Toerman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 365/Pdt.G/2026/PA.YK | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Harta sebagai berikut adalah Sah Harta Bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat, Yaitu :
a. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2391, seluas 440 m?2; (Emapat ratus empat puluh meter persegi). atas nama Nyonya SRI DWI ROSTIYANI terletak di Desa/Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta. Dan atau dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Bapak Cubaidi
Sebelah Selatan : (SHM) Nomor 2392 (Sri Dwi Rostiyani)
Sebelah Timur : (SHM) Nomor 2393 (Sri Dwi Rostiyani)
Sebelah Barat : Jalan Pangeran Wirosobo
b. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2392, seluas 359 m?2; (Tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi). atas nama Nyonya SRI DWI ROSTIYANI terletak di Desa/Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta. Dan atau dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : (SHM) Nomor 2391 (Sri Dwi Rostiyani)
Sebelah Selatan : Irigasi/parit dan sawah
Sebelah Timur : (SHM) Nomor 2394 (Sri Dwi Rostiyani)
Sebelah Barat : Jalan Pangeran Wirosobo
c. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2393, seluas 56 m?2; (lima puluh enam meter persegi). atas nama Nyonya SRI DWI ROSTIYANI terletak di Desa/Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta. Dan atau dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Bapak Cubaidi
Sebelah Selatan : (SHM) Nomor 2394 (Sri Dwi Rostiyani)
Sebelah Timur : Ibu Lina
Sebelah Barat : (SHM) Nomor 2391 (Sri Dwi Rostiyani)
d. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2394, seluas 41 m?2; (Emapat puluh satu meter persegi). atas nama Nyonya SRI DWI ROSTIYANI terletak di Desa/Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta. Dan atau dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : (SHM) Nomor 2393 (Sri Dwi Rostiyani)
Sebelah Selatan : Irigasi/parit dan sawah
Sebelah Timur : Ibu Lina
Sebelah Barat : (SHM) Nomor 2392 (Sri Dwi Rostiyani)
3. Menetapkan bahwa Penggugat berhak atas seperdua (½) bagian dan Tergugat berhak atas seperdua (½) bagian dari seluruh harta bersama (Gono-gini) tersebut diatas.
4. Menyatakan tanah dan bangunan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dibagi secara fisik (natura).
5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menjual objek harta bersama tersebut melalui lelang umum pada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil bersih penjualannya dibagi sama rata, masing-masing mendapatkan seperdua (½).
6. Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.
7. Menetapkan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
S U B S I D E R:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
