INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2025/PA.YK | 1.AJIE WAHYUJATI BIN BAMBANG K 2.SARI PRATIWI BINTI ASRIL |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Para Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama : SAILENDRA PRADIPTA WAHYUJATI BIN AJIE WAHYUJATI, Laki-laki, Lahir di Jambi, pada tanggal 30 Oktober 2017 (umur 8 tahun) untuk mengurus proses jual beli berupa; Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12643 atas nama SARI PRATIWI dan SAILENDRA PRADIPTA WAHYUJATI yang terletak di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, luas 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi);
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |