INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
101/Pdt.P/2025/PA.YK | Puji Handayani Binti Bambang Hudoyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
Nomor Perkara | 101/Pdt.P/2025/PA.YK | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan, bahwa Pemohon (Puji Handayani binti Bambang Hudoyo) adalah sebagai wali dari anak yang masih dibawah umur bernama Kumala Devi Andini Setiawan binti Doni Setiawan lahir di Yogyakarta, tanggal 25 Juni 2010 berusia 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Subsider :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
PDemikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |