INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2025/PA.YK | NURI PUJIASTUTI BINTI SINTARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama ADITHYAN PUTRA PAMUNGKAS BIN ARIF KRISTIAWAN, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 28 November 2014 (10 tahun) guna mengurus penjualan sebidang tanah hak milik (SHM) Nomor 18739, seluas 94 m2 (sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama NYONYA NURI PUJIASTUTI, SARJANA EKONOMI;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |