INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 59/Pdt.P/2026/PA.YK | ADE IRAWATI BINTI SUMADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
8. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama NABILA AZZAHRA PURNOMO BINTI SUWISTO PURNOMO, Perempuan, lahir di Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 2013 (Umur 12 tahun), Guna melakukan perbuatan hukum berupa turun waris atas objek berupa Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 773 atas nama NY. TONDO WIDODO dengan luas 833 m?2; (delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Kalidengen, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
2. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
