INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 69/Pdt.P/2026/PA.YK | WIDYA SARSONO BIN DJALAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon WIDYA SARSONO BIN DJALAL sebagai pengampu dari SAPTO HASTONO BIN DJALAL, Laki-laki, Tempat lahir Yogyakarta, pada tanggal 23 September 1960 (65 tahun), guna untuk menjual objek berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.05.000009466.0 dengan pemegang hak: 1). SAPTO HASTONO, 2). WIDYA SARSONO, dan yang terletak di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Luas 114 m2 (seratus empat belas meter persegi) baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
