Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
561/Pdt.G/2025/PA.YK 1.Guntur Nur Puspito
2.Dian Kurniawati
PT. Bank Muamalat Kantor Cabang Yogyakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 561/Pdt.G/2025/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Guntur Nur Puspito
2Dian Kurniawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Wilpan Pribadi, S.H., M.H.Guntur Nur Puspito
2Dr.Wilpan Pribadi, S.H., M.H.Dian Kurniawati
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Muamalat Kantor Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
IV.  PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, dengan segala kerendahan hati Para Penggugat memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pokok pembiayaan yang diterima Para Penggugat dari Tergugat adalah sebesar Rp. 416.000.000,-  (empat ratus enam belas juta rupiah);
3. Menyatakan total angsuran yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp 587.450.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah melebihi kewajiban pokok dan margin yang disepakati dalam perjanjian awal;
4. Menyatakan tindakan Tergugat yang menetapkan pelunasan sebesar Rp 226.863.037,- (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh tujuh rupiah) adalah tidak adil, tidak proporsional, dan melanggar prinsip perlindungan konsumen;
5. Menyatakan penolakan Tergugat terhadap permohonan pelunasan yang diajukan oleh Para Penggugat bulan Mei tahun 2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum; 
6. Memerintahkan Tergugat untuk menerima pembayaran dari Para Penggugat sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pelunasan sisa kewajiban;
7. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan jaminan berupa dua sertifikat hak milik atas nama Guntur Nur Puspito kepada Para Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya pelunasan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Para Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil :  Sebesar Rp. 1.759. 637.618.- (satu milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan belas rupiah);
- Kerugian Immateriil : Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satun juta rupiah) setiap hari, jika Tergugat lalai dan terlambat untuk melaksanakan isi putusan ini yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkarcht van gewijsde);
10. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun Tergugat menyatakan Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER : 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
Demikian gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini kami ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak