Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PA.YK EGA FEBRENA EKARINI BINTI AKHSAN GANI WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EGA FEBRENA EKARINI BINTI AKHSAN GANI WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
7. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama: NARAYA FEBRISKA KABISHYA BINTI TRI SETYADI, Perempuan, Lahir di Palangka Raya, pada tanggal 29 Februari 2012 (umur 12 tahun) sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6271-LU-04042012-0023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, tertanggal 04 April 2012, untuk mengurus mengurus pembuatan Paspor anak NARAYA FEBRISKA KABISHYA BINTI TRI SETYADI di Unit Layanan Paspor (ULP) Bantul dan mewakili anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan anak tersebut;
2. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
 
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
 
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak