INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/Pdt.P/2025/PA.YK | EGA FEBRENA EKARINI BINTI AKHSAN GANI WIJAYA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
7. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama: NARAYA FEBRISKA KABISHYA BINTI TRI SETYADI, Perempuan, Lahir di Palangka Raya, pada tanggal 29 Februari 2012 (umur 12 tahun) sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6271-LU-04042012-0023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, tertanggal 04 April 2012, untuk mengurus mengurus pembuatan Paspor anak NARAYA FEBRISKA KABISHYA BINTI TRI SETYADI di Unit Layanan Paspor (ULP) Bantul dan mewakili anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan anak tersebut;
2. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |