INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
89/Pdt.P/2025/PA.YK | LOLA AGSELIA BINTI AGUS PRAYOGI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon (LOLA AGSELIA BINTI AGUS PRAYOGI) adalah Wali Adhol;
3. Memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta untuk menikahkan LOLA AGSELIA BINTI AGUS PRAYOGI dengan PARSAD DAWAMUL DZIKRI BIN FURDAN ROHMADI ALIAS FURDAN RAHMADI;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil- adilnya.
Demikian permohonan Pemohon dan atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan terima kasih |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |