INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 104/Pdt.P/2026/PA.YK | SURYATNO TRI SAPUTRO BIN SUKONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 104/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon SURYATNO TRI SAPUTRO BIN SUKONO sebagai pengampu dari ADI SULARTO BIN SUKONO, Laki-laki, tempat tanggal lahir Yogyakarta, 10 Oktober 1990 dan INDREAS SUMIYANTORO BIN SUKONO, Laki-laki, tempat tanggal lahir Yogyakarta, 23 Mei 1993, untuk menjual objek berupa Sebidang tanah pekarangan kosong Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02410 dengan pemegang hak: SUKONO yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan, Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Luas 1205 m2 (seribu dua ratus lima meter persegi) dan untuk menjadi pengampu bagi ADI SULARTO BIN SUKONO dan INDREAS SUMIYANTORO BIN SUKONO baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
