Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PA.YK LOLA AGSELIA BINTI AGUS PRAYOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LOLA AGSELIA BINTI AGUS PRAYOGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 
 
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon (LOLA AGSELIA BINTI AGUS PRAYOGI) adalah Wali Adhol;
3. Memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta untuk menikahkan LOLA AGSELIA BINTI AGUS PRAYOGI dengan PARSAD DAWAMUL DZIKRI BIN FURDAN ROHMADI ALIAS FURDAN RAHMADI;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil-  adilnya.
 
Demikian permohonan Pemohon dan atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan  terima kasih         
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak