INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
98/Pdt.P/2025/PA.YK | NOVA RIDANI BINTI GUSSALAM ROZAQ | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung yang Bernama AZZAHRA RIZQIA SAFEERA B INTI TRIYANA, Perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 6 Januari 2011 (umur 14 tahun). Guna untuk mengurus jual beli objek yang berupa:
a. Sebidang Tanah Pertanian atau Sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10337 atas nama TRIYANA dengan Luas 397 m?2; yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Sebidang Tanah terdiri dari A, B dan C untuk sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07463 atas nama SLAMET WIDODO, SUGENG WIDODO, TRIYANA dengan Luas 872 m?2; yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |