Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PA.YK 1.AJIE WAHYUJATI BIN BAMBANG K
2.SARI PRATIWI BINTI ASRIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AJIE WAHYUJATI BIN BAMBANG K
2SARI PRATIWI BINTI ASRIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Para Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama : SAILENDRA PRADIPTA WAHYUJATI BIN AJIE WAHYUJATI, Laki-laki, Lahir di Jambi, pada tanggal 30 Oktober 2017 (umur 8 tahun) untuk mengurus proses jual beli berupa; Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12643 atas nama SARI PRATIWI dan SAILENDRA PRADIPTA WAHYUJATI yang terletak di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, luas 110 m2 (seratus sepuluh meter persegi);
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak