Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PA.YK EVI YULIANTININGRUM BINTI ANTONIUS B.S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVI YULIANTININGRUM BINTI ANTONIUS B.S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung yang bernama HAIDAR RASENDRIA RAKHA WIJAYA BIN TRI WIJAYANTO, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 14 Juni 2014 (Umur 11 Tahun) guna untuk mengurus Pencairan Tabungan pada Bank BCA cabang KCU DARMO dengan Nomor Rekening: 0884538277 atas nama TRI WIJAYANTO;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak