INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
102/Pdt.P/2025/PA.YK | RINALDY ANANTADIRA, S.E. bin ROCHMADI SANOESI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa PEMOHON RINALDY ANANTADIRA, S.E. Bin ROCHMADI SANOESI adalah wali dari 2 (dua) anak kandungnya yang bernama:
a. AZKA LOVA ANANTA RINALDY Binti PEMOHON RINALDY ANANTADIRA, Perempuan, lahir di Depok pada tanggal 01 Desember 2009, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1537/Disp/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok pada tanggal 05 Maret 2010.
b. MUHAMMAD ALVINNO ANANTA RINALDY Bin PEMOHON RINALDY ANANTADIRA, laki-laki, lahir di Yogyakarta pada tanggal 02 Juni 2011, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3471-LT-25052012-0058 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta pada tanggal 02 Mei 2012.
Untuk keperluan mewakili mengurus penjualan dan/atau mewakili melakukan penandatangan penjualan atas tanah berupa:
a. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik NIB. 06.01.000024925.0.
b. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik NIB. 06.01.000024788.0.
c. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik NIB. 06.01.000024894.0.
3. Membebankan Biaya Perkara sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Permohonan ini kami sampaikan pada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, atas perhatian dan terkabulnya Permohonan ini, kami haturkan ucapan terima kasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |