Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2026/PA.YK 1.GUNAWAN EKA PRASETIA BINTI Drs. PUTUT HARGIYARTO, M.Pd
2.FITRIANA HANDAYANI BINTI IMAN SANTOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUNAWAN EKA PRASETIA BINTI Drs. PUTUT HARGIYARTO, M.Pd
2FITRIANA HANDAYANI BINTI IMAN SANTOSO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Para Pemohon sebagai Wali dari anak-anak kandung yang bernama:
a. HANIFA PUTI RAHAYU BINTI GUNAWAN EKA PRASETIA, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 07 Maret 2018 (Umur 8 Tahun);
b. IZZA RAHMA NURMALASARI BINTI GUNAWAN EKA PRASETIA, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 26 Oktober 2019 (Umur 6 Tahun); 
c. JOHAN SIGIT SYAHREZA BIN GUNAWAN EKA PRASETIA, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 20 Maret 2021 (Umur 5 Tahun);
Guna melakukan perbuatan hukum hibah atas objek berupa Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 13.05.000011276.0 dengan pemegang hak: 1) SITI WARIFAH, 2) FAISAL DWIYANA PURNAWARMAN, 3) GUNAWAN EKA PRASETIA, 4) KHOIRUL FIKRI TRIRAHARJO dengan Luas 669 m?2; (enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Yang akan dihibahkan kepada Bibi dari Pemohon I yang bernama AMANAH ISNAWINDRIYATI yang beralamat di Nyamplungan KG II/808, RT 042/RW 009, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak