INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 457/Pdt.G/2026/PA.YK | Nuning Saptaningsih binti Hardjono Juono Adi Prayitno | Eilen Fredella | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Hibah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 457/Pdt.G/2026/PA.YK | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara untuk dapat memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Primer:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembelian Penggugat atas objek hibah yang langsung di atas namakan Tergugat merupakan pemberian / Hibah dari Penggugat kepada Tergugat adalah sah secara hukum;
3. Menyatakan Pemberian/Hibah dari Penggugat kepada Tergugat berupa objek hibah:
- Sertifikat Hak Milik / SHM Nomor: 2732 yang terletak di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun atas nama Eilen Fredrella sebagaimana surat ukur tanggal 08 Februari 2011, Nomor: 1959/Pandean/2011 dengan luas 606 M2 ;
- Sertifikat Hak Milik / SHM Nomor: 3367 yang terletak di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun atas nama Eilen Fredrella sebagaimana surat ukur tanggal 14 Mei 2019, Nomor: 2210/Pandean/2019 dengan luas 157 M2 ;
Adalah Batal demi hukum ;
4. Menyatakan sertifikat/SHM sebagimana objek hibah :
- Sertifikat Hak Milik / SHM Nomor: 2732 yang terletak di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun atas nama Eilen Fredrella sebagaimana surat ukur tanggal 08 Februari 2011, Nomor: 1959/Pandean/2011 dengan luas 606 M2 ;
- Sertifikat Hak Milik / SHM Nomor: 3367 yang terletak di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun atas nama Eilen Fredrella sebagaimana surat ukur tanggal 14 Mei 2019, Nomor: 2210/Pandean/2019 dengan luas 157 M2 ;
tidak mempunyai kekuatan hukum ;
5. Menghukum Turut Tergugat III untuk memproses baliknama objek hibah dari yang semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat ;
6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk taat dan tunduk terhadap putusan Pengadilan Agama Yogyakarta;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Gugatan ini dibuat, atas perhatian dan dikabulkannya Gugatan ini kami ucapkan terimakasih. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
