Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PA.YK MARDI SUSETYO BIN KIYO SUSETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDI SUSETYO BIN KIYO SUSETYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa KRISMARSIYAH BINTI KIYO SUSETYO, di Yogyakarta pada tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3404-KM-11032025-0087 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta meninggal karena sakit tua;
  3. Menetapkan MARDI SUSETYO BIN KIYO SUSETYO, Laki-laki, Tempat dan Tanggal Lahir: Yogyakarta, 17 Januari 1952, Agama Islam; (Saudara Kandung Pewaris) sebagai Ahli Waris yang sah dari KRISMARSIYAH BINTI KIYO SUSETYO (Pewaris), guna untuk melakukan pencairan dan penutupan objek harta berupa:
  1. Surat Deposito Berjangka di Bank BPD DIY Kantor Condongcatur dengan, No. Rek: 042-311-003871 No. DA: 0221281, atas nama KRISMARSIYAH;
  2. Tabungan di Bank BPD DIY Cabang Sleman dengan Nomor Rekening: 005-211-005772 atas nama KRISMARSIYAH;
  3. Tabungan di Bank BPD DIY Cabang Pembantu Condongcatur dengan Nomor Rekening: 042-221-001570 atas nama KRISMARSIYAH;
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak