Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2026/PA.YK 1.MAHMUD ARDI WIDANTO, SIP BIN H. TOTOK DARYANTO
2.ARTUNI WILLYKAWATI, S.IKOM BINTI SUNARTO, SE.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAHMUD ARDI WIDANTO, SIP BIN H. TOTOK DARYANTO
2ARTUNI WILLYKAWATI, S.IKOM BINTI SUNARTO, SE.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Para Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama IQBAL RASHIDQIE ARDIATAMA BIN MAHMUD ARDI WIDANTO, SIP, Laki-laki, Lahir di Sleman pada tanggal 02 April 2013 (Umur 13 Tahun);
Guna melakukan perbuatan hukum hibah atas objek berupa Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02813 atas nama MAHMUD ARDI WIDANTO dengan Luas 4.880 m?2; (empat ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Yang akan dihibahkan dari Pemohon I kepada YAYASAN SITI DJIRZANAH yang berkedudukan di Kota Yogyakarta dan berkantor pusat di Jalan Taman Siswa Nomor 149, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang didirikan pada tanggal 13 Januari 2016 berdasarkan Salinan Akta Pendirian Yayasan Nomor 06 yang dibuat di notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H., tertanggal 13 Januari 2016;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak