Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
378/Pdt.G/2026/PA.YK Dra. Veronica Puji Ambarini 1.Nono Rismantoro
2.Ahliwaris Wahyu Agus Mardiyanto
3.PPAT - Camat Umbulharjo, Kota Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 378/Pdt.G/2026/PA.YK
Tanggal Surat Minggu, 14 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Veronica Puji Ambarini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Forda Dayan, S.H., M.H.Dra. Veronica Puji Ambarini
Tergugat
NoNama
1Nono Rismantoro
2Ahliwaris Wahyu Agus Mardiyanto
3PPAT - Camat Umbulharjo, Kota Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIHARI WULANDARI,S.H,M.H.PPAT - Camat Umbulharjo, Kota Yogyakarta
2SAVERIUS VANNY NOVIANDRI P. MANAAN, S.H. M.H.PPAT - Camat Umbulharjo, Kota Yogyakarta
3Dziki Haqqi Aufa, S.HPPAT - Camat Umbulharjo, Kota Yogyakarta
4Yuyun Arini Widyaningsih, SIPPPAT - Camat Umbulharjo, Kota Yogyakarta
5Rachma Hanifah, S.H., M.HPPAT - Camat Umbulharjo, Kota Yogyakarta
6Artezia Nur Azzahra, S.HPPAT - Camat Umbulharjo, Kota Yogyakarta
7Canggih Muhammad Ridwan, A.MdPPAT - Camat Umbulharjo, Kota Yogyakarta
8Sholehat Putri Endarti, S.HPPAT - Camat Umbulharjo, Kota Yogyakarta
Petitum
Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan tersebut diatas, Penggugat memohon sudilah kiranya Pengadilan Agama Yogyakarta Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat (Veronica Puji Ambarini), Tergugat I (Nono Rismantoro), Turut Tergugat I (Sarwoko) serta almarhum Wahyu Agus Mariyanto adalah para ahli waris dari almarhum Martosudarmo/Dalijan yang meninggal dunia pada tanggal 05 Oktober 1999 di Yogyakarta.
3. Menyatakan Tergugat I (Nono Rismantoro) dan Tergugat III (PPAT Camat Kecamat-an Umbulharjo) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)  terhadap dua bidang tanah objek sengketa dalam perkara ini, yaitu:
a. Sebidang tanah seluas 274 meter persegi, sertifikat Hak Milik No.3205 
b. Sebidang tanah seluas 296 meter persegi, sertifikat Hak Milik No.3204
keduanya berada dalam satu hamparan dengan batas-batas:
sebelah Utara : tanah milik Tini, Harni dan Barjo
sebelah Selatan : tanah milik Eni Rustini 
sebelah Barat : tanah Doni, jalan setapak, dan tanah Ninik 
sebelah Timur : Jalan Raya
terletak di Blok XXVIII Kampung Nitikan RT.41 RW.11 Desa Surosutan, Kecamatan, Umbulharjo, Kota Yog¬yakarta.--------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 
- Akta Hibah No.109/HB/Srs/UH/IX/1996 atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik No.3204/Desa Surosutan seluas 296 meter persegi .  
- Akta Hibah No.108/HB/Srs/UH/IX/1996 atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik No.3205/Desa Surosutan.seluas 274 meter persegi, 
keduanya tertanggal 12 September 1996 dibuat dihadapan Muh. Arifin, S.H selaku PPAT-Camat, Kecamatan Umbulharjo beserta pendaftarannya pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. 
6. Menyatakan kedua bidang tanah yang menjadi objek dalam perkara ini masing-masing berupa :
- Sebidang tanah seluas 274 meter persegi, sertifikat Hak Milik No.3205 
- Sebidang tanah seluas 296 meter persegi, sertifikat Hak Milik No.3204
terletak di Blok XXVIII Kampung Nitikan Desa Surosutan, Kecamatan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta adalah seluruh harta peninggalan almarhum Martosudarmo/Dalijan untuk dibagikan kepada ahliwaris yang bersangkutan masing-masing sebagai berikut:
a. Nono Rismantoro (Tergugat I) sebanyak: 2/7 bagian
b. Wahyu Agus Mardiyanto (almarhum) sebanyak: 2/7 bagian
c. Sarwoko (Turut Tergugat I) sebanyak: 2/7 bagian
d. Veronica Puji Ambarini (Penggugat) sebanyak: 1/7 bagian
7. Menyatakan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak menerima bagian harta waris milik almarhum Wahyu Agus Mardiyanto tersebut. 
8. Memberikan kuasa kepada Penggugat Veronica Puji Ambarini bertindak untuk dan atasnama ahliwaris almarhum Martosudarmo/Dalijan mendaftarkan pada Kantor Per-tanahan Kota Yogyakarta hak atas tanah objek sengketa dalam perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan ini . 
9. Memberikan kuasa kepada Penggugat Veronica Puji Ambarini melakukan pembagian harta peninggalan almarhum Martosudarmo/Dalijan dalam perkara ini berdasarkan putusan Pengadilan ini.
10. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta agar pendaftaran hak atas tanah-tanah yang ber-sangkutan dapat dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan ini;
11. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau: 
Apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak