INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 44/Pdt.P/2026/PA.YK | FATMA USTUKHRIA BINTI NURDIN USTUKHRI, | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak-anak Kandung yang bernama NABILA RIZKIA FANI BINTI RONI AHADDIN FITRIANSYAH, Perempuan, Lahir di Jakarta, 19 Agustus 2009, umur (16 Tahun) dan NASYITA RAFA ADIFA BINTI RONI AHADDIN FITRIANSYAH, Perempuan, Lahir di Depok, 5 Juni 2014, umur (11 Tahun), guna melakukan perbuatan hukum berupa jual beli atas objek sebidang tanah darat di atasnya berdiri bangunan Perumahan Taman Anyelir II blok No. 6 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8373 berdasarkan turun waris tertanggal 31 Oktober 2019, atas nama pemegang hak; 1. FATMA USTUKHRIA, 2. NABILA RIZKIA FANI, 3. NASYITA RAFA ADIFA dengan Luas 72 M?2; (tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
