Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
156/Pdt.P/2026/PA.YK MASHURI bin PONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 156/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASHURI bin PONIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1A.A.HASIBUAN, S.H.MASHURI bin PONIRAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, mohon kepada yang terhormat  Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta agar menerima, memeriksa dan selanjutnya Menjatuhkan Penetapan yang amarnya sebagai berikut : 
 P R I M A I R :
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (Mashuri bin Poniran) sebagai wali ayah kandung dari anak bernama Rizky Algifahri Anugerah bin Mashuri.
3. Menetapkan Pemohon Mashuri bin Poniran berhak mewakili anak kandungnya bernama: Rizky Algifahri Anugerah bin Mashuri untuk melakukan perbuatan hukum, terutama untuk mengurus dan atau menandatangi seluruh Dokumen-dokumen, Akta-Akta, termasuk akta jual beli, Akta kuasa Jual, dan surat-surat atau berkas-berkas lainnya yang diperlukan untuk kepentingan jual beli dan atau balik nama atas tanah Sertifikat hak milik (SHM) NIB. 13.05.000009259.0, Luas  72 m?2; (tujuh puluh dua meter persegi), Terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
S U B S I D E R:
Atau  apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain, mohon Putusan  yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak