INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
75/Pdt.P/2025/PA.YK | 1.AMIN PUJANTO BIN NURYANTO 2.ENDAH PALUPI BINTI HADIWASITO SAMSU (ALM) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Para Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama CITRALEKHA LAKSMI PUROHITA BINTI AMIN PUJANTO, Perempuan, Tempat Tanggal Lahir: Yogyakarta, 13 April 2008 (Umur 17 Tahun) guna mengurus hibah sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15551 yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama ENDAH PALUPI luas 454 m2 (empat ratus lima puluh empat meter persegi);
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |