Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2026/PA.YK VERNIRA HEGAR NORIKA BINTI DIDIN ROSIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VERNIRA HEGAR NORIKA BINTI DIDIN ROSIDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 
 
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon (VERNIRA HEGAR NORIKA BINTI DIDIN ROSIDIN) adalah Wali Adhol;
3. Memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta untuk menikahkan VERNIRA HEGAR NORIKA BINTI DIDIN ROSIDIN dengan PANTI WIJI NUGROHO BIN WAJI;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil- adilnya.
 
Demikian permohonan Pemohon dan atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan terima kasih          
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak