INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 45/Pdt.P/2026/PA.YK | RINA ERWINA BINTI SUBIJAN TORO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama ATHALLAH DANISH GHAZALBA BIN IR. MUKTI JAUHARI, Laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 8 Januari 2009 (Umur 17 Tahun) guna untuk melakukan perbuatan hukum berupa jual beli atas objek:
a. Sebidang Tanah Pekarangan Kosong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7072 berdasarkan Akta Hibah Nomor 39/2011 tertanggal 12 Maret 2011 telah dihibahkan untuk atas nama atas nama 1. MIKAIL DAVIAN, 2. RACHEL AUDRIA AZZAHRA, 3. ATHALLAH DANISH GHAZALBA, dan 4. GIBRAN ADDAFFA dengan luas 766 M?2; (tujuh ratus enam puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman;
b. Sebidang Tanah Pekarangan Kosong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7070, berdasarkan Akta Hibah Nomor 38/2011 tertanggal 12 Maret 2011 telah dihibahkan untuk atas nama 1. MIKAIL DAVIAN, 2. RACHEL AUDRIA AZZAHRA, 3. ATHALLAH DANISH GHAZALBA, dan 4. GIBRAN ADDAFFA dengan luas 300 M?2; (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
